♥ little buffalo ♥

Text

Tugas SIM softskill

NAMA        : ABDUL RAHMAN

KELAS       : 2 DB 19

NPM           : 35109583

 

 

Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce

OLEH

ESTHER DWI MAGFIRAH

Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave (1980) telah memprediksikan bahwa

di era milenium ketiga, teknologi akan memegang peranan yang signifikan dalam

kehidupan manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern ini akan

mengimplikasikan berbagai perubahan dalam kinerja manusia.

Salah satu produk inovasi teknologi telekomunikasi adalah internet (interconection

networking) yaitu suatu koneksi antar jaringan komputer. Aplikasi internet saat ini

telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, sosial,

budaya, maupun ekonomi dan bisnis.

Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media

aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas

perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce

(e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business to

business e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer ecommerce

(perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).

Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan

munculmya situs http:// http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama.

Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai

bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-

1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi

namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik

perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal

teknologi.

Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia

memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan ecommerce.

Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini

seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan

transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan

upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999:

7).

Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali

harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan

kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan

dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam

menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif

terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia

sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala

sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras

dengan perkembangan mutakhir.

Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat

hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum

merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.

Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka

secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum

perjanjian non elektronik yang berlaku.

Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal

1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk

membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu

perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur

sendiri hubungan hukum diantara mereka.

Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan

antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu

adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang

terlibat.

Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum

pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang

membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal

ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum

pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis

perjanjian tertentu.

Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd,

sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern

yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi.

Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang

perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku

sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan

transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari

penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan

model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan

model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak

hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli

konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh

karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan

KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu

regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas ecommerce,

antara lain:

1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;

2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;

3. obyek transaksi yang diperjualbelikan;

4. mekanisme peralihan hak;

5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam

transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan,

internet service provider (ISP), dan lain-lain;

6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti

.

7. mekanisme penyelesaian sengketa;

8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian

sengketa.

Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis melalui internet memang

menawarkan kemudahan . Namun memanfaatkan internet sebagai fondasi aktivitas

bisnis memerlukan tindakan terencana agar berbagai implikasi yang menyertainya

dapat dikenali dan diatasi.

E-commerce terdiri dari dua kategori business to business e-commerce dan business to

consumer e-commerce.

1. Business to consumer e-commerce berhubungan dengan customer life cycle dari

awareness sebuah produk pada prospek costumer sampai dengan order dan

pembayaran atau juga sampai dengan pelayanan dan dukungan kepada customer.

Alat yang digunakan dalam cycle ini adalah business to customer web site.

2. Business to business e-commerce melibatkan cycle dari awareness, riset produk,

pembandingan, pemilihan supplier sourching, transaksi fulfillment, post sales

support. Alat yang berperan adalah EDI, dan business to business web site

(Komputer No. 175 edisi Juli 2000: 4).

Implementasi e-commerce secara efektif adalah mentransformasikan paradigma

perdagangan fisik ke perdaganga virtual, yang memangkas middle man dan lebih

menekankan kepada nilai kolaborasi melalui networking antara supplier, retailler,

konsumen, bank, transportasi, asuransi, dan pihak terkait lainnya (Utoyo, 1999: 5).

Segmen business to business e-commerce memang lebih mendominasi pasar karena nilai

transaksinya yang tinggi, namun level business to consumer e-commerce juga memiliki

pangsa pasar tersendiri yang potensial.

Dalam business to consumer e-commerce, konsumen memiliki bargaining position yang

lebih baik dibanding dengan perdagangan konvensional karena konsumen memperoleh

informasi yang beragam dan mendetail. Melalui internet konsumen dapat memperoleh

aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek

lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman, bahkan beberapa

toko juga memberikan fasilitas pelayanan track and trace yang memungkinkan

konsumen untuk melacak tahap pengiriman barang yang dipesannya.

Kondisi tersebut memberi banyak manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang

dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Selain itu juga terbuka kesempatan untuk

memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan

kemampuan finansial konsumen dalam waktu yang relatif efisien.

Namun demikian, e-commerce juga memiliki kelemahan. Dengan metode transaksi

elektronik yang tidak mempertemukan pelaku usaha dan konsumen secara langsung dan

tidak melihat secara langsung barang yang diinginkan bisa menimbulkan permasalahan

yang merugikan konsumen. Sebagai contoh adalah ketidaksesuaian jenis dan kualitas

barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang atau ketidakamanan

transaksi. Faktor keamanan transaksi seperti keamanan metode pembayaran merupakan

salah satu hal urgen bagi konsumen. Masalah ini penting sekali diperhatikan karena

terbukti mulai bermunculan kasus-kasus dalam e-commerce yang berkaitan dengan

keamanan transaksi, mulai dari pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking

fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking)

perusakan web site sampai dengan pencurian data.

Beragam kasus-kasus yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan transaksi terutama

faktor keamanan dalam e-commerce ini tentu sangat riskan bagi para pihak terutama

konsumen. Padahal jaminan keamanan transaksi e-commerce sangat diperlukan untuk

menumbuhkan kepercayaan konsumen. Apabila hal tersebut terabaikan maka bisa

dipastikan akan terjadi pergeseran efektivitas transaksi e-commerce dari falsafah efisiensi

menuju arah ketidakpastian yang akan menghambat upaya pengembangan pranata ecommerce.

Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan.

Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah

mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk

diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan

melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat

peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar

hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi ecommerce

dapat terjamin.

Penulis adalah mahasiswa S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta.

Jl. Kauman GM I No. 74 Yogyakarta – 55122.

e-mail: esthermagfirah@yahoo.com

estherdm@plasa.com

Posted on Saturday, October 2 2010.
♥ little buffalo ♥ - I am not a good man , I'm also not a perfect man, but I always try to be the best for you -
Ask me anything
Previous Next